Perkuat Sinergi Program Strategis melalui Evaluasi LTT dan Sosialisasi Surat Perintah Mentan
MAMUJU-Dalam rangka mendukung percepatan pencapaian target Swasembada Pangan Tahun 2026, telah dilaksanakan Rapat Program Swasembada Pangan dengan agenda utama evaluasi realisasi Luas Tambah Tanam (LTT) Provinsi Sulawesi Barat serta sosialisasi Surat Perintah Menteri Pertanian terkait penguatan pendayagunaan penyuluh pertanian dalam mendukung program strategis Kementerian Pertanian. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Barat
Rapat dihadiri oleh seluruh PJ Swasembada Pangan kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat, Penyuluh CWS Provinsi Sulawesi Barat, serta tim pendamping program strategis pertanian dan dipimpin langsung oleh Direktur Wilayah (Dirwil). Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan program, serta evaluasi capaian kegiatan strategis pertanian di tingkat wilayah.
Pada sesi evaluasi, disampaikan bahwa realisasi Luas Tambah Tanam (LTT) Provinsi Sulawesi Barat hingga Mei 2026 mencapai 33,77%. Capaian tersebut menjadi dasar evaluasi sekaligus langkah percepatan pelaksanaan tanam, khususnya pada wilayah yang masih berada pada tahap persiapan olah lahan. Seluruh kabupaten didorong untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan di lapangan guna mendukung pencapaian target tanam dan peningkatan produksi pertanian.
Selanjutnya, dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pada masing-masing kabupaten. Berdasarkan hasil evaluasi, Kabupaten Mamasa masih menghadapi kendala terkait Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) bantuan yang hingga saat ini belum masuk, sehingga diperlukan percepatan koordinasi dan tindak lanjut untuk mendukung kelancaran implementasi program. Selain itu, disampaikan pula bahwa seluruh kabupaten telah memiliki kegiatan Optimasi Lahan (Oplah) Non Rawa sebagai bagian dari upaya peningkatan produktivitas lahan dan penguatan pencapaian target swasembada pangan.
Sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan program strategis, Direktur Wilayah juga mensosialisasikan Surat Perintah Menteri Pertanian Nomor 118/HK.120/M/05/2026 tentang pendayagunaan penyuluh pertanian dalam mendukung program strategis Kementerian Pertanian. Sosialisasi ini menegaskan pentingnya optimalisasi peran penyuluh pertanian sebagai ujung tombak pembangunan pertanian dalam mendukung percepatan swasembada pangan melalui pengawalan dan pendampingan program strategis di lapangan
Surat Perintah Menteri tersebut juga menekankan pentingnya sinergi lintas unit kerja Kementerian Pertanian dalam mendukung pelaksanaan program strategis serta optimalisasi pendayagunaan penyuluh pertanian untuk memastikan tercapainya target swasembada pangan berkelanjutan
Sejalan dengan pelaksanaan program tersebut, Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan swasembada pangan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi berupa diseminasi hasil perakitan dan modernisasi pertanian, penerapan inovasi teknologi, pelaksanaan bimbingan teknis, pengawalan dan pendampingan program strategis, serta pendayagunaan penyuluh pertanian dalam mendukung peningkatan produktivitas dan modernisasi pertanian.
Dalam arahannya, Direktur Wilayah juga meminta dukungan para Pj dan Kelsi dan Katiimker serta LO untuk menggerakkan dan memberdayakan penyuluh pertanian melalui pelaksanaan kegiatan strategis meliputi identifikasi dan pendampingan CPCL, pendampingan kegiatan LTT, diseminasi dan bimbingan teknis, penerapan hasil perakitan dan modernisasi pertanian, dukungan sarana dan prasarana pengawalan program, koordinasi pendayagunaan penyuluh bersama BPPSDMP, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program strategis Kementerian Pertanian
Melalui pelaksanaan rapat ini diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BRMP, serta seluruh penyuluh pertanian dalam mempercepat realisasi LTT, meningkatkan efektivitas pendampingan lapangan, dan memperkuat implementasi program strategis menuju terwujudnya Swasembada Pangan Tahun 2026.(MN)